Beranda » Logistik » Glosarium » Tugas Antidumping

Tugas Antidumping

Bea masuk anti-dumping merupakan bea atau tarif proteksionis yang dibebankan pada impor yang diproduksi di negara asing yang harganya di bawah rata-rata nilai pasar domestik komoditas sejenis. Dengan mengenakan bea masuk anti dumping pada impor luar negeri, badan pengatur perdagangan lokal menilai barang-barang tersebut akan “dibuang” di pasar lokal – sebagai akibat dari harga yang rendah. Oleh karena itu, bea masuk antidumping ditujukan untuk melindungi perusahaan dan pasar dalam negeri dari persaingan asing yang tidak sehat.

Gulir ke Atas