Beranda » Logistik » Glosarium » Tugas Antidumping

Tugas Antidumping

Bea masuk anti-dumping merupakan bea atau tarif proteksionis yang dibebankan pada impor yang diproduksi di negara asing yang harganya di bawah rata-rata nilai pasar domestik komoditas sejenis. Dengan mengenakan bea masuk anti dumping pada impor luar negeri, badan pengatur perdagangan lokal menilai barang-barang tersebut akan “dibuang” di pasar lokal – sebagai akibat dari harga yang rendah. Oleh karena itu, bea masuk antidumping ditujukan untuk melindungi perusahaan dan pasar dalam negeri dari persaingan asing yang tidak sehat.

Apakah artikel ini berguna?

Tentang Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Gulir ke Atas