Beranda » Logistik » Glosarium » Surat Kuasa (POA)

Surat Kuasa (POA)

Surat Kuasa (POA) dalam pengiriman dan logistik adalah dokumen hukum yang memberi wewenang kepada pihak ketiga, seperti perantara pabean atau perusahaan logistik, untuk bertindak atas nama importir atau eksportir dalam masalah kepabeanan. POA berfungsi sebagai catatan resmi tentang niat pihak yang berwenang untuk mendelegasikan urusan terkait kepabeanan dan menjelaskan ruang lingkup wewenang yang diberikan kepada agen.

Di Amerika Serikat, Formulir CBP 5291 adalah formulir POA standar yang digunakan untuk tujuan ini, dan penting untuk merampingkan proses bea cukai. Formulir ini memerlukan nama pihak yang berwenang, jenis entitas, agen yang ditunjuk, ruang lingkup otorisasi, dan tanda tangan. IRS atau nomor ID importir juga biasanya disertakan.

Dalam hal perusahaan internasional, khususnya Eropa, mengekspor ke AS, tanda tangan tambahan dari pejabat perusahaan lain sebagai saksi mungkin diperlukan. Persyaratan POA bervariasi secara global, dengan setiap negara memiliki undang-undang dan peraturannya sendiri.

Apakah artikel ini berguna?

Tentang Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Gulir ke Atas