Beranda » Logistik » Glosarium » Kontrak Pengangkutan

Kontrak Pengangkutan

Kontrak pengangkutan adalah perjanjian hukum antara pengangkut dan pengirim, yang menguraikan syarat dan ketentuan yang mengatur pengangkutan barang. Ini merinci kewajiban, tanggung jawab, dan hak kedua belah pihak yang terlibat, termasuk dalam kasus kehilangan atau kerusakan. Perjanjian ini dapat dalam bentuk kertas atau elektronik, tergantung pada preferensi para pihak yang terlibat dan persyaratan hukum.

Berbagai konvensi internasional, termasuk yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah dibentuk untuk membakukan kontrak pengangkutan, memastikan keseragaman dalam penerapan aturan di berbagai negara. Ini dapat mencakup berbagai bentuk seperti air waybill, bill of lading, sea waybill, atau charter party.

Apakah artikel ini berguna?

Tentang Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Gulir ke Atas