Beranda » Logistik » Glosarium » Disampaikan di Tempat Dibongkar (DPU)

Disampaikan di Tempat Dibongkar (DPU)

Delivered at Place Unloaded (DPU) adalah incoterm yang mensyaratkan penjual untuk menyerahkan barang ke tangan pembeli setelah barang tersebut dibongkar dari alat angkut yang datang. DPU adalah satu-satunya aturan Incoterm yang mewajibkan penjual membongkar barang di tempat tujuan.

DPU dapat berlaku untuk semua — dan lebih dari satu — moda transportasi. Pembeli dan penjual harus menentukan dan menyepakati tempat tujuan yang disebutkan. Jika berlaku, DPU mensyaratkan penjual untuk mengurus pengurusan barang untuk ekspor tanpa kewajiban mengurus pengurusan barang untuk impor, membayar bea masuk, atau melakukan formalitas kepabeanan impor.

Apakah artikel ini berguna?

Tentang Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Gulir ke Atas