Beranda » Logistik » Glosarium » Disampaikan di Tempat (DAP)

Disampaikan di Tempat (DAP)

Disampaikan di Tempat (DAP) adalah incoterm yang digunakan untuk menggambarkan kesepakatan di mana penjual setuju untuk membayar semua biaya dan menderita potensi kerugian dari memindahkan barang yang dijual ke lokasi tertentu.

Dalam perjanjian pengiriman di tempat, pembeli bertanggung jawab untuk membayar bea masuk dan pajak yang berlaku, termasuk bea masuk dan pajak daerah, setelah kiriman tiba di tujuan yang ditentukan.

Apakah artikel ini berguna?

Tentang Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Gulir ke Atas