Beranda » Logistik » Glosarium » Perintah Umum

Perintah Umum

General Order (GO) adalah status pemrosesan yang ditetapkan untuk kargo yang diimpor ke AS tetapi tidak didokumentasikan dengan baik atau tidak segera diproses melalui bea cukai. Komoditas di bawah GO dipindahkan ke gudang Pesanan Umum setelah tidak jelas oleh bea cukai setelah 15 hari. Karena biasanya mahal, biaya penyimpanan dan pengiriman ditanggung oleh pengirim.

Komoditas yang tetap berada di bawah status Perintah Umum setelah enam bulan dapat dilelang atau disita. Biasanya diselenggarakan oleh Bea Cukai AS, lelang diadakan secara online di seluruh negeri setiap bulan, atau diselenggarakan di tempat umum di sekitar pelabuhan setempat.

Apakah artikel ini berguna?

Tentang Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Gulir ke Atas